MUKADDIMAH :
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar
dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan
rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam
dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan
masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia
yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada
tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M.
dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia.
BAB II
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan,
kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyara-katan, independen, dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim
Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan
bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan
cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa
Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan
dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan
pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII.
2. Kader PMII.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri
dari :
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang
(PKC).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Komisariat (PK).
5. Pengurus Rayon (PR).
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi
terdiri dari:
1. Kongres.
2. Musyawarah Pimpinan Nasional
(Muspimnas).
3. Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas).
4. Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab).
5. Musyawarah Pimpinan
Daerah(Muspimda).
6. Musyawarah Kerja Kordinator
Cabang (Musker Korcab).
7. Konferensi Cabang (Konfercab).
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspimcab).
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR).
12. Kongres Luar Biasa (KLB).
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa
(Konkorcab LB).
14. Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercab LB).
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar
Biasa (RTK LB).
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar
Biasa (RTARLB).
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Pasal 9
1. Wadah ini adalah badan otonom
yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu
perempuan.
2. Selanjutnya pengertian otonom
dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah
oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus
dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan
untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi
yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan
peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar